Momen
Hartati Bebas Bersyarat
Pengusaha Siti Hartati Murdaya menerima pembebasan bersyarat pada 23 Juli lalu. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memastikan terpidana perkara suap Bupati Buol Amran Batalipu ini berhak menerimanya setelah menjalani dua pertiga dari masa hukuman dua tahun delapan bulan penjara.
Koordinator Indonesia Corruption Watch, Emerson Yuntho, meminta pemerintah mengkaji lagi keputusan itu. Alasannya, Peraturan Pemerintah No
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini