Momen
Senin, 16 Juni 2014

MA Perintahkan KPK Bayar Terdakwa
Majelis kasasi Mahkamah Agung memvonis Komisi Pemberantasan Korupsi membayar Rp 100 juta kepada bekas hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Syarifuddin Umar. Anggota majelis kasasi perkara itu, Syamsul Maarif, mengatakan perkara kasasi tersebut telah diputus pada 13 Maret 2014.
"Majelis secara suara bulat memutuskan mengabulkan kasasi Syarifuddin dan membatalkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan menguat
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini