Momen
Jenderal Djoko Dilarang Berpolitik
MAJELIS hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Inspektur Jenderal Djoko Susilo. Mantan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian RI itu divonis 18 tahun penjara—jauh lebih berat daripada putusan pengadilan tingkat pertama, 10 tahun.
Dinyatakan terbukti melakukan korupsi proyek simulator alat uji kemudi pada 2011 dan pencucian uang, Djoko juga dikenai denda Rp 1 miliar atau setahun kurungan. Majel
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini