Momen
Mencari Donatur Miranda
MAJELIS hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis tiga tahun penjara bagi Miranda Swaray Goeltom. Dia diputuskan bersalah dalam perkara suap cek pelawat kepada sejumlah anggota Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat pada pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada 2004.
Ketua majelis hakim, Gusrizal, mengatakan hakim menemukan rangkaian tindak pidana Miranda saat bertemu dengan Fraksi PDI Perjuan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini