Momen
Vonis Pemalsu Surat MK
BEKAS juru panggil Mahkamah Konstitusi, Masyhuri Hasan, divonis satu tahun penjara dalam sidang kasus surat palsu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa pekan lalu. Majelis hakim yang dipimpin Herdi Agusten menilai Masyhuri terbukti bersalah karena membuat surat palsu yang digunakan Komisi Pemilihan Umum saat menetapkan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat terpilih pada 2009.
"Terdakwa secara teknis terbukti membuat s
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini