Momen
Vonis Teroris Cibiru
Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis masing-masing enam tahun penjara kepada tiga terdakwa teroris yang sebelumnya disergap di Cibiru, Bandung. Dalam sidang pada Selasa pekan lalu, Muhammad Iqbal alias Kiki alias Ahong, Helmy Purwandani alias Hamzah, serta Kurnia Widodo alias Bobi dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana terorisme. Majelis hakim yang dipimpin Moestofa menganggap ketiganya terbukti meracik dan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini