MOMEN
Tommy Kalahkan Garuda
TOMMY Soeharto pada Selasa pekan lalu memenangi gugatan perdata melawan PT Garuda Indonesia di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim menghukum Garuda bersama tergugat lain, di antaranya PT Indo Multi Media (penerbit majalah Garuda), meminta maaf dan membayar ganti rugi Rp 12,51 miliar.
Menurut ketua majelis hakim Tahsin, para tergugat terbukti melakukan perbuatan dengan kata-kata tanpa dasar. Hakim juga menilai tergugat tak
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini