Suryadharma Ali:
Mungkin Ada Staf yang Lalai
Semuanya terjadi pada Maret tahun lalu. Andreas Bambang Armanto dari PT Daestra Rajawali Perkasa mengikat kesepakatan utang-piutang dengan PT Kranggo Bhakti Persada, yang diwakili Syarip Djumadi. Jaminan utangnya adalah sertifikat deposito setoran awal ongkos haji yang dikelola Kementerian Agama. Nilainya tak tanggung-tanggung: Rp 1,987 triliun. Sang peminjam tak cuma memiliki bilyet deposito duit setoran awal haji di Bank BNI Cabang Sudirman tap
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini