MOMEN
Sepuluh Tahun untuk Bahasyim
BEKAS pegawai Direktorat Jenderal Pajak, Bahasyim Assifie, divonis sepuluh tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu pekan lalu. Ketua majelis hakim Didik Setyo Handono menyatakan Bahasyim terbukti melakukan pencucian uang dan korupsi Rp 64 miliar. Ia juga terbukti menerima suap Rp 1 miliar.
Bahasyim pun didenda Rp 250 juta subsider tiga bulan penjara. Hakim memutuskan harta Bahasyim Rp 6
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini