Momen
Tentara Pemukul Wartawan Dipenjara
PENGADILAN Militer Kodam Iskandar Muda, Banda Aceh, memvonis Letnan Satu Faizal Amin, bekas Kepala Seksi Intel Komando Daerah Militer Simeulue, hukuman sepuluh bulan penjara dipotong masa tahanan. Dia terbukti menganiaya Ahmadi, wartawan Harian Aceh di Simeulue. Vonis itu sama dengan tuntutan oditur militer pada persidangan sebelumnya.
Faizal dikenai dua dakwaan. Pertama, merampas komputer jinjing dan telepon
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini