Momen
Koruptor Dapat Remisi Lagi
KEMENTERIAN Hukum dan Hak Asasi Manusia kembali memberikan remisi kepada narapidana kasus korupsi. Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Barat Dedi Sutardi menjelaskan, 14 narapidana korupsi di penjara Sukamiskin memperoleh remisi khusus Idul Fitri antara 15 hari dan dua bulan.
Terpidana korupsi proyek alih fungsi hutan lindung Tanjung Api-api, Sumatera Selatan, Al-Amin Nur Nasution, me
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini