Hukuman Endin Kian Berat
Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI memperberat hukuman politikus Endin A.J. Soefihara menjadi dua tahun penjara, dari vonis sebelumnya satu tahun tiga bulan kurungan. ”Majelis berpendapat penerapan hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sudah tepat sehingga dikuatkan,” kata juru bicara pengadilan tinggi, Andi Samsan Nganro, Selasa pekan lalu. Perkara banding ini ditangani hakim Roosmardani, Haryanto, Sudiro, Abdurrahman Hasan, dan Hadi Widod
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini