Duit Haram Stop di Jalan
TOKOH kunci itu bernama Ary Muladi. Oleh polisi, kesaksian lelaki 55 tahun itu dipakai untuk menjerat pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif Bibit Samad Rianto dan Chandra M. Hamzah. Keduanya dituding memeras bos PT Masaro Radiokom, Anggoro Widjojo.
Dalam pemeriksaan pada Juli 2009, Ary mengaku menyerahkan uang dari Anggoro ke sejumlah pejabat Komisi. Sebulan kemudian, dalam pemeriksaan pada 18 dan 26 Agustus 2009, ia mengaku tak pernah
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini