MOMEN
Abdul Hadi Dihukum Tiga Tahun
PENGADILAN Tindak Pidana Korupsi menghukum Abdul Hadi Djamal, terdakwa kasus suap dana stimulus pembangunan pelabuhan dan dermaga di kawasan timur Indonesia, tiga tahun penjara. Mantan anggota Komisi Perhubungan Dewan Perwakilan Rakyat ini dinyatakan terbukti melakukan korupsi. ”Terdakwa terbukti melanggar Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujar Sutiyono, ketua majelis hakim, dalam sida
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini