MOMEN
Romli Dihukum Dua Tahun
PENGADILAN Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Romli Atmasasmita, Senin lalu. Bekas Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia ini terbukti melakukan korupsi terhadap dana pengelolaan Sistem Administrasi Badan Hukum.
Kasus Sistem Administrasi Badan Hukum bermula pada 2001, saat Departemen Hukum menerapkan sistem pelayanan permohonan nama dan pendirian perusa
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini