MOMEN
Mahkamah Konstitusi Cabut Pasal Bredel
MAHKAMAH Konstitusi mengabulkan uji materi Undang-Undang Pemilu yang mengatur lembaga pers dan penyiaran dalam masa kampanye. Mahkamah menyatakan pasal yang antara lain memberikan wewenang kepada Komisi Penyiaran Indonesia dan Dewan Pers untuk menjatuhkan sanksi kepada media massa yang dianggap melanggar itu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar.
Undang-undang itu mewajibkan media massa menyediakan halam
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini