Momen
Saleh Djasit Dihukum Empat Tahun
PENGADILAN Tindak Pidana Korupsi menghukum mantan Gubernur Riau Saleh Djasit empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta. ”Terdakwa terbukti bersalah melakukan korupsi bersama-sama,” kata ketua majelis hakim Moefri, Kamis pekan lalu. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Golkar itu dinyatakan terbukti memperkaya orang lain dan korporasi dalam pembelian tujuh mobil pemadam kebakaran di Provinsi Riau
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini