Boleh Berpolitik, Asal Pensiun
TAWARAN untuk duduk sebagai wakil rakyat kembali datang kepada anggota TNI dan Polri. Iming-iming kali ini muncul dari Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) versi pemerintah, yang tengah menjadi perdebatan di DPR. Coba tengok rumusan Pasal 24 dan 93 RUU Pemilu, yang membuka peluang bagi para prajurit untuk ikut mencoblos, bahkan mencalonkan diri sebagai wakil rakyat, dalam pemilu.
RUU Pemilu dari pemerintah ini keruan saja
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini