Mereka Setuju Poligami
MENIKAH sejatinya urusan pribadi. Namun, buat orang Indonesia, khususnya pegawai negeri, soal itu bisa tak pribadi lagi. Pemerintah telah mengelolanya secara sepihak lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi pegawai negeri sipil. Peraturan ini dibuat sebagai pelaksanaan dari Undang-Undang (UU) Perkawinan Tahun 1974. Isinya antara lain mengatur: pegawai negeri yang berniat bercerai atau menikah
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini