Instrumen Hukum Pers di Indonesia
Tahun 1856 Reglement op de Drukwerken (Peraturan Barang Cetak) di Hindia Belanda. Menurut aturan sensor preventif ini, cetak yang akan diterbitkan harus dikirim ke kepala pemerintahan setempat, pejabat justisi, dan algemeene secretarie.
Tahun 1906 Peraturan 1856 dilonggarkan menjadi pengawasan represif. Dalam waktu 24 jam setelah diterbitkan, media cetak harus dikirim ke tiga pejabat tadi.
Tahun 1918 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP, Wetb
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini