Salah Kaprah Hutan Adat
Memasukkan hutan adat ke skema perhutanan sosial melanggar putusan Mahkamah Konstitusi. Peraturan pemerintah tentang hutan adat perlu dibuat.
arsip tempo : 172203654968.
![](https://images-tm.tempo.co/all/2023/05/27/832374/832374_1200.jpg)
SELASA, 16 Mei lalu, tepat 10 tahun Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan terhadap Undang-Undang Dasar 1945. Permohonan itu diajukan oleh Aliansi Masyarakat Adat Nusantara, Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Kenegerian Kuntu, dan Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Kasepuhan Cisitu. Dalam putusan nomor 35/PUU-X/2012 yang dibacakan pada 16 Mei 2013 itu, MK menyatakan Undang-Undang Kehutanan y
...![](https://majalah.tempo.co/assets/images/LockKey.png)
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini