Salah Kaprah Hutan Adat
Memasukkan hutan adat ke skema perhutanan sosial melanggar putusan Mahkamah Konstitusi. Peraturan pemerintah tentang hutan adat perlu dibuat.
SELASA, 16 Mei lalu, tepat 10 tahun Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan terhadap Undang-Undang Dasar 1945. Permohonan itu diajukan oleh Aliansi Masyarakat Adat Nusantara, Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Kenegerian Kuntu, dan Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Kasepuhan Cisitu. Dalam putusan nomor 35/PUU-X/2012 yang dibacakan pada 16 Mei 2013 itu, MK menyatakan Undang-Undang Kehutanan y
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini