Sengkarut Pengelolaan di Tapak
Pengelolaan hutan di tingkat tapak berubah sejak berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja.
BERLAKUNYA Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja membuat semangat Salim Jundan menurun. Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Wilayah II Lalan Mangsang Mendis di Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Bayuasin, Sumatera Selatan, itu merasa tak relevan lagi berbicara mengenai berbagai program kerja yang berhubungan dengan pengelolaan hutan. Parahnya lagi, Presiden Joko Widodo malah menerbitkan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini