Perdagangan Karbon Minus Pajak
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menerbitkan aturan implementasi nilai ekonomi karbon. Rawan tergelincir menjadi greenwashing.
KEMENTERIAN Lingkungan Hidup dan Kehutanan menetapkan peraturan tentang tata laksana penerapan nilai ekonomi karbon pada 21 September lalu sebagai aturan teknis perdagangan karbon. Aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan nilai ekonomi karbon itu diundangkan pada 20 Oktober lalu.
Dalam poin “Menimbang”, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 21 Tahun 2022 itu menggunakan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini