Konflik Lahan Berbuah Kriminalisasi
Sabtu, 4 Juni 2022
Masyarakat adat meminta PT Multi Harapan Utama memberikan ganti rugi tanam tumbuh sesuai peraturan Bupati Kutai Kartanegara. Sengketa lahan yang tipikal.

HATI Syamsu Arjaman, 64 tahun, lega tatkala ia menerima tembusan surat Komisi Nasional Hak Asasi Manusia untuk Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Timur pada Kamis, 21 April lalu, soal sengketa lahan dengan PT Multi Harapan Utama. Surat itu berisi sejumlah permintaan, di antaranya, memastikan pencegahan kriminalisasi, kekerasan, ataupun intimidasi terhadap masyarakat yang terkena dampak aktivitas PT Multi Harapan, perusahaan tambang batu bara di
...Silahkan berlangganan untuk membaca keselurahan artikel ini.
Mulai dari
Rp. 15.900*/Minggu
Akses tak terbatas di situs web dan mobile Tempo
Aplikasi Tempo Media di Android dan iPhone
Podcast, video dokumenter dan newsletter
Arsip semua berita Majalah Tempo sejak terbit 1971 dan Koran Tempo sejak edisi perdana 2001
Register di sini untuk mendapatkan 2 artikel premium gratis. Jika sudah berlangganan, silakan login