Transaksi Karbon
Ketua delegasi Indonesia di Konferensi Perubahan Iklim di Bali, Profesor Emil Salim, mengatakan mereka yang berhak bertindak sebagai penjual dalam perdagangan karbon adalah entitas berbadan hukum. Ini berarti badan usaha milik negara atau daerah, pemegang hak pengelolaan hutan, atau yayasan masyarakat adat bisa bertindak sebagai penjual karbon. Tapi masih banyak hal yang harus diperjelas: siapa yang berhak membeli dan bagaimana pembagian uangnya.
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini