Dari Akta sampai Macan Tutul
Pemalsuan Akta Boedyharto Angsono melaporkan kasus ini pada 12 Desember 1998, atas dugaan pemalsuan akta oleh Gunawan Santosa, menantunya. Sebelumnya, Boedy dan Gunawan berkongsi di bawah bendera PT Asabaland dengan membangun 37 kapling rumah di Intercon, Kebon Jeruk, Jakarta. Masing-masing memiliki saham 50 persen. Nah, belakangan si menantu dituduh menjual sebuah kapling seharga Rp 950 juta dengan akta jual beli tanah palsu. Soalnya, akta a
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini