Ada Apa di Balik Aturan Pasir Laut
Pemerintah kembali membuka perizinan ekspor pasir laut melalui regulasi pemanfaatan sedimen. Terjadi tarik-ulur antarkementerian.
DISKUSI mengenai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang pengelolaan hasil sedimentasi di laut di Kota Batam, Kepulauan Riau, Kamis, 8 Juni lalu, sempat memanas. Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengulangi kalimat tentang ekspor pasir laut sebagai opsi terakhir dalam regulasi tersebut. Dia menekankan, pemerintah mengutamakan pengelolaan hasil sedimentasi laut untuk proyek reklamasi di dalam negeri.
Trenggono men
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini