Logika Sesat Kebebasan Seksual
Penolak aturan yang mencegah kekerasan seksual di kampus khawatir akan terjadinya legalisasi zina. Padahal aturan ini bertujuan mencegah pelecehan seksual yang sudah mencemaskan.
TAK ada yang perlu ditakuti dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi, kecuali bila kita berasumsi perilaku manusia hanya bisa diatur oleh hukum dan bila kita berpandangan tidak bisa ada kekerasan dalam relasi tentang seksualitas manusia.
Mereka yang khawatir terhadap frase “tanpa persetujuan korban” sebagai legalisa
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini