Angka Kekerasan Seksual di Kampus Sangat Tinggi
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim menerbitkan aturan yang mencegah kekerasan seksual di kampus. Ditolak organisasi agama.
PERATURAN Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi menuai penolakan dari Muhammadiyah dan Partai Keadilan Sejahtera. Mereka keberatan dengan frasa “persetujuan korban” dalam peraturan tersebut.
Organisasi muslim ini menganggap peraturan ini akan melegalkan pergaulan bebas di kampus. Pelaksana tugas Direktur Jenderal
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini