-
Aturan teknis penempatan dana akhirnya terbit. .
-
Potensi bahaya bagi bank di masa pandemi Covid-19.
-
Skema penyaluran dianggap juga berisiko tinggi bagi bank peserta. .
ATURAN teknis pelaksanaan penempatan dana pemerintah ke perbankan telah berumur lebih dari dua pekan. Namun, hingga Jumat, 19 Juni lalu, belum ada satu pun bank yang ditunjuk untuk mengelola dana yang digelontorkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2020 tersebut. “Masih dalam proses,” kata Andin Hadiyanto kepada Tempo, 19 Juni lalu.
Sebagai Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Andin adalah wakil dari Mente...
Reporter Retno Sulistyawati - profile - https://majalah.tempo.co/profile/retno-sulistyawati?retno-sulistyawati=161510756687
Covid-19 Perbankan Otoritas Jasa Keuangan | OJK