Moratorium untuk Apa
MENTERI Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar akhirnya mencabut moratorium reklamasi Pulau D Teluk Jakarta-yang mulai diberlakukan pada 11 Mei 2016-pada Rabu pekan lalu. Namun, sebelum sanksi kepada pengembang pulau itu dicabut, secara paralel PT Kapuk Naga Indah mengajukan permohonan hak guna bangunan (HGB). Sertifikat yang memberikan hak pengembangan lahan itu bahkan terbit sebelum moratorium dicabut.
Proses Raperda Reklamasi
23 Apri
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini