Kami Akan Mengikuti Peraturan
SETELAH terancam diblokir, Grab akhirnya mau bermitra dengan Koperasi Jasa Perkumpulan Pengusaha Rental Indonesia. Tujuannya melegalkan kegiatan pelayanan sewa mobil. Akta pendirian badan hukum koperasi diberikan langsung oleh Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga, Rabu pekan lalu. "Kami melakukan ini atas petunjuk pemerintah," kata Managing Director Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata di Kementerian Koperasi
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini