Rebut Kembali Indosat
Dradjad Wibowo
KPPU telah memutuskan kelompok pelaku usaha Temasek melanggar Pasal 27(a) Undang-Undang Nomor 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Pasal ini melarang kepemilikan mayoritas yang mengakibatkan penguasaan lebih dari 50 persen pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu. Selain itu, KPPU juga menetapkan Telkomsel melanggar Pasal 17 terkait praktek monopoli dan
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini