Cara Mengeruk Duit Negara
Versi Kejaksaan
Kejaksaan Agung menduga, dalam kurun waktu 28 Oktober 1985 hingga 15 Agustus 1999, Soeharto menebar rupiah untuk perusahaan-perusahaan anak dan kroninya. Tebaran uang melalui tujuh yayasan yang ia pimpin itu merugikan negara hingga Rp 1,4 triliun dan US$ 419,6 juta.
A. Yayasan Beasiswa Supersemar
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini