Buron Kok Menggugat
ISTILAH buron tampaknya mesti dihapus dari kamus hukum. Buktinya, tersangka kasus korupsi BLBI, Hendra Rahardja dan Bambang Sutrisno, kendati sosoknya tak ada di Indonesia, malah bisa balik menggugat di Indonesia. Tentu saja gugatan mereka dilakoni oleh pengacaranya, yakni O.C. Kaligis untuk Hendra dan Dwiyanto Prihartono untuk Bambang Sutrisno.
Hendra, melalui Pengacara Kaligis, mempraperadilankan Kepolisian Indonesia, yang dianggap sewenang-we
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini