Bila Hukum Seformal Dakwaan
SUASANA sidang sedang memanas. Trimoelja D. Soerjadi, pengacara terdakwa Rahardi Ramelan dalam kasus korupsi dana nonbujeter Bulog, mencecar saksi Akbar Tandjung. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa pekan lalu, Trimoelja mempersoalkan fakta terpenting, yakni pertemuan di Hotel Gran Mahakam.
Akbar belingsatan dan mencoba menghindar. "Saya tidak ingat," ujar Ketua DPR yang juga Ketua Golkar itu. Namun, Trim
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini