Antara Hukuman dan Denda
Di Morotai, ada tradisi membayar denda bagi pelaku kekerasan seksual. Tawaja Ramzia Djanoan coba membalikkannya.
PADA pertengahan September lalu, kantor Lembaga Bantuan Hukum Perempuan dan Anak di Kabupaten Morotai, Maluku Utara, kedatangan tamu seorang guru. Tawaja Ramzia Djanoan menyambut guru sekolah menengah pertama itu, Jacklyn Anindya Syah, yang mengaku bingung ke mana mengadukan kasus kekerasan seksual di sekolahnya.
Kepada Tawaja, yang akrab disapa Ona, Jacklyn menceritakan kejadian di sekolah yang menimpa anak didiknya beberapa pekan sebelumnya. W
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini