Tanah Sultan Tanah Bumi
STATUS tanah Kesultanan Yogyakarta tak henti menuai perdebatan, apakah masuk sebagai aset negara atau dipisahkan sebagai kekayaan sultan yang berkuasa. Tanah sultan ini merujuk pada Perjanjian Giyanti pada 13 Februari 1755 antara Kerajaan Mataram dan perusahaan dagang Hindia Belanda, VOC.
"Tanah sultan" disebut juga dengan "sultan ground", berupa lahan-lahan yang diwariskan oleh penguasa Mataram kepada anak-cucunya. Menurut Kanjeng Gusti Pangeran Ha
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini