Kutu-kutu di Buku Hibah
Penyaluran dana hibah buku ajar (block grant) terbukti sarat korupsi. Pada 2003, ketika dana proyek mulai diserahkan ke daerah, praktek busuk itu meruap. ”Kebijakan itu cuma menggeser korupsi dari pusat ke daerah,” kata Ade Irawan, 28 tahun, Kepala Divisi Monitoring Pelayanan Publik Indonesia Corruption Watch (ICW). Apalagi nilai proyek buku kini menggiurkan. Selain bantuan pemerintah pusat, daerah diwajibkan menyisihkan 20 persen pendapatann
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini