Peradilan Hak Asasi Manusia
Peradilan HAM masuk dalam lingkup Peradilan Umum. Tapi pertanyaanya: apa perlu? Bukankah sejak Revolusi Perancis, manusia punya hak sangat prinsipil yang harus dihormati setiap orang. Prinsip: Egalite, Fraternite, Liberte.
Di Indonesia, prinsip yang sudah diakui sejak 1789 tidak berlaku bagi yang memproklamirkan dirinya pejuang hak asasi. Setiap kali terjadi demonstrasi yang melanggar Undang-Undang No.9/1998, maka 90 persen WNI lainnya terganggu
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini