Fungsi Pengawasan BI Lemah
MENTERI Keuangan beberapa waktu lalu mengajukan Rencana Undang-Undang (RUU) Bank Indonesia ke DPR untuk dibahas dan ditetapkan menjadi undang-undang. Sebelum dibahas oleh DPR, RUU ini ternyata menimbulkan pro dan kontra di masyarakat, terutama menyangkut independensi pengawasan yang akan dilakukan oleh lembaga lain yang dibentuk pemerintah. Sangat disayangkan, sampai saat ini para ahli bidang pengawasan maupun pejabat negara belum memberikan reak
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini