Ratih
Sehubungan dengan reaksi pro-kontra di masyarakat terhadap rencana pembentukan Rakyat Terlatih (Ratih) dalam rangka pengamanan Pemilu 1999 yang akan datang, saya mempunyai pendapat sebagai berikut:
- Konsep Raith itu memang konstitusional karena dasar hukumnya adalah Pasal 30 UUD 1945 dan UU No. 20 Tahun 1982. Fungsi Ratih dalam keadaan damai adalah perlindungan masyarakat dan keamanan rakyat dengan tugas membantu Polri/pemda dalam keamanan dan
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini