Kekayaan Pejabat
KETENTUAN untuk mengumumkan kekayaan para pejabat publik yang rinciannya dapat dibaca dalam Undang-Undang No. 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN ternyata sampai saat ini tidak digubris sama sekali oleh pejabat-pejabat tersebut. Padahal, undang-undang yang diundangkan pada 19 Mei 1999 dan berlaku mulai 19 November 1999 itu di dalam pasal 23-nya menetapkan bahwa para pejabat, dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini