Peristiwa Tanjungpriok
Saperti diberitakan harian Ibu Kota, 11 Mei 2000, perintah menembaki rakyat sipil dalam kasus Tanjungpriok (12 September 1984) memang benar adanya. Berita itu berdasarkan keterangan Lasmana Ibrahim, purnawirawan TNI AU yang ketika peristiwa itu meletus bertugas di Ruang Yudha, ruang monitoring lalu lintas informasi.
Namun, dapatkah kesaksian Lasmana ini dijadikan barang bukti yang bisa membawa pelakunya ke penjara? Pasti mustahil. Sebab, Lasmana
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini