Sikap Jasa Raharja terhadap Undang-Undang No. 2/1992
Bagi sebagian masyarakat Indonesia, nama Jasa Raharja sudah tidak asing lagi. Sebab, BUMN yang bergerak di bidang perasuransian ini terbukti berhasil dan mampu menyantuni korban kecelakaan lalu-lintas jalan dan korban kecelakaan alat angkutan penumpang umum. Hal ini ditunjang oleh kesadaran masyarakat yang sudah semakin membaik dan masih dipegangnya aji pamungkas, yakni Undang-Undang No. 33 dan 34/1964, yang secara tidak langsung telah memberikan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini