Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Menggantung Para Sekutu Hantu

Yang Dipertuan Agong Malaysia mengesahkan UU tindakan preventif kejahatan narkotik. Sudah 30 terpidana narkotik yang dihukum gantung, 45 lainnya menanti kasasi. Di Indonesia 3 orang dihukum mati. (krim)

25 Mei 1985 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

DAFTAR orang yang akan dihukum gantun sampai mati di Malaysia karena perkara narkotik kini semakin panjang. Delapan warga negara Hon Kong - satu di antaranya wanita - dua Dekan lalu divonis mati oleh Pengadilan Tinggi Pulau Pinang, dan yang seorang lagi dihukum seumur hidup ditambah delapan kali deraan dengan rotan. Mereka, kata Hakim Mohamed Dzaiddin bin Haji Abdullah, terbukti menyelundupkan sekitar 12 kg heroin berkadar 90%. Vonis-vonis di atas, tak pelak lagi, merupakan "rekor baru" di Malaysia dalam hal jumlah terdakwa yang divonis mati sekaligus, yang terlibat dalam sebuah kasus. "Mereka sudah bersekutu dengan hantu sehingga, walau tahu ancamannya hukuman mati, tetap saja berani menyelundupkan dadah. Setelah ditangkap dan dihukum, baru mereka terkejut," komentar Raden Supathan dari Biro Anti-Dadah UMNO kepada TEMPO . Penyelundupan itu terjadi pada Oktober 1982. Suatu sore, petugas bea cukai di lapangan terbang internasional Pulau Pinang mencurigai lima penumpang yang datang dari Hong Kong. Kopor mereka digeledah. Dan benar: di antara tumpukan pakaian, petugas menemukan sekitar 2.500 gram heroin dalam tas milik Hau Tsui Ling, 27. Cewek yang di Hong Kong bekerja sebagai pramuria di klub malam itu langsung ditangkap. Narkotik dalam jumlah hampir sama ditemukan dalam tas keempat rekannya: Au King Chor, 29, Chan Yiu Tim, 27, Yuen Kwok Kwan, 24, dan Li Chi Ping, 23. Lewat pemeriksaan berikutnya, petugas menangkap dua orang yang mengaku direktur perusahaan asuransi, yaitu Ng Yiu Kwok, 32, dan Chow Sing, 37. Dua tersangka lain bernama Tam Tak Wai, 22, dan Ip Tak Ming, 31, juga ditangkap. Ip Tak Ming itulah, menurut Hakim, yang mengorganisasikan penyelundupan, sedangkan Ng dan Chow bertindak sebagai cukong - yang membiayai penyelundupan. Tapi berdasarkan hukum, kata Jaksa Mohtar Abdullah, kurir atau cukong sama-sama mempunyai peranan yang penting dalam mata rantai penyelundupan narkotik. "Kalau salah satunya tidak ada, mata rantai itu tentu akan putus. Artinya, penyelundupan tak akan terjadi," katanya. Narkotik itu sendiri, menurut Jaksa, bisa jadi memang bukan untuk dijual di Malaysia. Malaysia, karena letaknya, memang sering dijadikan tempat transit peredaran narkotik dari Segitiga Emas - Burma, Laos, dan Muangthai - yang akan dikirim ke Eropa atau ke tempat lain di dunia. Tapi, alasan itu tak lalu meringankan hukurnan yang mesti dijatuhkan kepada para penyelundup. Juga alasan bahwa si pembawa narkotik seolah tak tahu apa-apa tentang benda itu - karena mereka mengaku cuma dititipi seseorang tak bisa diterima. Itu sebabnya Hakim menjatuhkan hukuman maksimal kepada mereka. Kecuali seorang, Tam Tak Wai, yang karena ada unsur yang meringankan, "hanya" divonis seumur hidup plus didera dengan rotan. Seperti Singapura, Malaysia selama ini memang selalu menerapkan hukuman yang amat keras terhadap pelaku kejahatan narkotik. Menurut Nik Mohamed Saleh, Deputi Sekjen Kementerian Dalam Negeri Malaysia, dalam dasawarsa terakhir ini tercatat sudah 30 terpidana kasus narkotik menjalani hukuman gantung sampai mati. Dari jumlah itu, yang lima adalah orang asing, warga negara Singapura jumlah itu akan bertambah karena kim sedlkitnya ada 45 terpidana yang oleh pengadilan tinggi sudah dijatuhi hukuman mati. Bila Mahkamah Agung memutuskan sama, dan Yang Dipertuan Agong menolak memberikan pengampunan, berarti eksekusi hanya tinggal waktu saja. Malaysia memang sangat bersungguh-sungguh dalam memberantas narkotik. Selain undang-undang yang sudah ada, yang mengancam hukuman maksimal digantung sampai mati, akhir bulan ini Yang Dipertuan Agong akan mengesahkan undang-undang lain yang khusus untuk cindakan preventif. Undang-undang itu, yang tahun lalu sudah disetujui parlemen, antara lain menyebutkan bahwa seseorang yang hanya dicurigai sebagai pengedar bisa ditahan sampai dua tahun tanpa diadili. Bila kemudian diketahui bahwa ia hanya korban salah tangkap, ia bisa dibebaskan. Tapi bila ia punya indikasi kuat terlibat perkara narkotik, ia akan diadili dan bisa diancam hukuman mati. Penahanan selama dua tahun itu, menurut Mohamed Saleh, dimaksudkan untuk memutus mata rantai dalam transaksi narkotik. Di Indonesia, belakangan ini, hakim khususnya untuk kasus yang berat - juga mulai berani menjatuhkan hukuman maksimal: mati. Pengadilan Negeri Langsa, Aceh Timur, tercatat sebagai pengadilan pertama yang memvonis mati dua warga negara Taiwan, Chang Sow Ver dan Lee Wah Ceng, pada Maret 1983. Kedua awak kapal MVAn Hsing itu kedapatan membawa 9,5 kg heroin di kapalnya. Hukuman mati berikutnya dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Desember 1984, kepada Husni alias Yono bin Rebu. Dua rekannya, Yan Abdul Munar dan Singkek Effendi, yang terlibat dalam perdagangan 700 gram heroin, masing-masing dihukum seumur hidup dan 15 tahun penjara. Ketiga terpidana ini disergap oleh polisi antinarkotik Polda Jakarta di Putri Duyung Cottage, Ancol, setelah dikuntit dari Medan. Tapi, sejauh ini, eksekusi hukuman mati untuk kasus narkotik belum pernah terjadi di Indonesia. Baik perkara Chang Sow Ver dan Lee Wah Ceng maupun Husni kini masih dalam tingkat kasasi, setelah pengadilan tinggi memutuskan hukuman yang sama dengan pengadilan tingkat pertama. Surasono Laporan E.H. Attmimi (Malaysia)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus