Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Pagar makan tanaman

Koptu frans tumengkang, 41, divonis 7 thn & dipecat dari abri. karena memperkosa putrinya selama 6 thn. di malang, djumat, 50, membuat anak kandungnya dan anak tetangganya hamil, divonis relatif ringan. (krim)

5 Juli 1986 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TAK terhitung, sudah berapa kali Frans Tumengkang, 41, Koptu Puspom ABRI Jakarta, menyetubuhi paksa putri kandungnya. Perbuatan nista itu, konon, dilakukan Frans ketika Oki, sebut saja begitu putri itu, masih berusia 10 tahun pada 1982. Dan Frans makin kerasukan, setelah Oki tumbuh bongsor tiga tahun kemudian. Frans diganjar Mahkamah Militer Bandung tujuh tahun penjara dan dipecat dari ABRI, pekan lalu, dari tuntutan Oditur 12 tahun. Perbuatan Frans yang tercela itu berjalan mulus selama enam tahun. Menurut pengakuannya, ia biasa melakukannya di kamar mandi, di kamar tidur, atau di kamar belakang di rumah dinasnya di Kompleks Pol. Mil. AD di Ciluar, Bogor. Perbuatan terkutuk ini terbongkar ketika suatu hari, Desember lalu, istri Frans, Syamsini sempat memergokinya. "Ketika itu, saya lihat Oki sedang bangkit dari atas tubuh Frans dengan pakaian minim," ujar Sjamsini. Karena itu, suami-istri ini kemudian bertengkar. Frans mengusir istrinya. Akhirnya Syamsini bersepakat dengan Ny. Suyuti, ibunya atau mertua Frans, mengadukannya ke Detasemen Polisi Militer, Bogor. Tepatnya pada 19 Desember 1985 Frans digaruk rekan sejawatnya. Di persidangan, anehnya, tak tersimpulkan apakah Frans mempunyai kelainan seksual maupun psikologis dalam dirinya. "Perbuatan itu layaknya hanya dilakukan binatang," kata Oditur Militer Lektol M. Thaher. Dan menurut Thaher pula, tuntutan 12 tahun untuk Frans sesuai untuk perbuatannya memperkosa anak kandungnya sendiri. Menurut Hakim Ketua Kol. CKH Iko Supriyana, yang meringankan terdakwa adalah keterusterangannya di persidangan. Di samping, Frans belum pernah dihukum. Ditambah, "Frans pernah bertugas di Timor Timur selama sembilan bulan." Perkara seperti Frans bukan pertama kalinya. Di Pengadilan Negeri Malang, pekan lalu Djumat, 50, diganjar 3 tahun 6 bulan. Ia tak cuma membuat anak kandungnya hamil, tapi juga anak tetangganya. Bukan rahasia lagi, pengadilan perkosaan di Indonesia vonisnya tergolong ringan. Mungkin ini sebabnya, kejahatan ini selalu kambuh. Buktinya, pekan ini, di Kediri, penyidik tengah mengusut perkara perkosaan ayah terhadap anak kandungnya. Adalah seorang karyawan Pemda Kodya Kediri diduga menggarap anak gadisnya, akhir Mei lalu, di sebuah kompleks pelacuran.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus