Apes Bertetangga Lumpur
BENCANA lumpur Lapindo kini sudah memasuki ”usia” kelima. Tapi proses ganti rugi rumah dan tanah warga yang dihajar lumpur belum juga selesai. Padahal, lewat Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2007, pemerintah memerintahkan PT Minarak Lapindo Jaya—perusahaan milik Aburizal Bakrie—membeli aset warga sebagai bentuk ganti rugi.
Semburan lumpur menutupi sekitar 641 hektare tanah di 18 desa, yang tersebar di Kecamatan Tanggulangin, Jabon, dan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini