Balak Enam untuk Pembalak
JIKA hakim setuju dengan tuduhan polisi, Adelin Lis hanya akan memiliki kolor di tubuhnya. Pasalnya, dia harus membayar kerugian negara akibat pembalakan liar Rp 227,02 triliun, setara dengan dua pertiga APBN 2005.
Pemilik kartel Adelin yang dijuluki Raja Kayu Sumatera itu diduga merambah hutan Taman Nasional Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara. Ia dituduh menjarah 16 ribu hektare. Dengan menggunakan formula kerugian versi
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini