Abolisi De Facto bagi Terpidana Mati
Masalah pidana mati sudah muncul setua peradaban manusia. Jadi, tidak mengherankan jika terhadap masalah ini selalu ada sikap pro dan kontra. Kini masalah tersebut tampaknya sudah dapat diatasi oleh sebagian besar negara-negara Barat yang bergabung dalam European Union.
Dalam European Union News edisi ke-3 tahun 2004, Uni Eropa mendesak Indonesia supaya berhenti melakukan eksekusi pidana mati. Mereka kece
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini